Penyebabnya, beberapa kebijakan yang diputuskan oleh Pj Gubernur Kaltim sejak dilantik bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Kaltim.
Satu diantara penggagas FSTMK Selamat Said Sanib menjeladkan, surat tersebut resmi dilayangkan ke Presiden Joko Widodo untuk menarik penugasan Akmal Malik.
"Di dalam surat dengan No. 01/SPFSTMKT/IIIW2024, ada sekitar 6 poin yang kita sampaikan, dan menjadi dasar tuntutan para tokoh masyarakat Kaltim," ucap Selamat kepada Korankaltim.com Jumat (22/3/2024).
Dia menegaskan, pihaknya meminta kepada presiden untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur.
"Pj Gubernur Kaltim kami nilai sudah tidak menghargai kebijakan (kepala daerah) terdahulu, serta melukai masyarakat Kaltim. Hari ini kita tahu bahwa bicara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan adanya bantuan beasiswa menjadi solusi," tegasnya.
Selamat juga menjelaskan mereka melihat secara objektif karena adanya event nasional MTQ di Kaltim, selain itu persiapan Ibu Kota Negara (IKN) di Bumi Etam harus terus berkesinambungan.
Tetapi kebijakan saat ini yang diputuskan Pj Gubernur dianggap tidak berpihak pada masyarakat serta menimbulkan reaksi dari para tokoh masyarakat kaltim dan masyarakat umum.
Adapun pernyataan sikap FSTMKT tersebut antara lain;
1. Hentikan rencana mutasi pegawai karena sudah menyebabkan keresahan, ketidakharmonisan, ketidak-loyalan, karena diduga atas dasar like and dislike dan mencederai kepastian karier Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov. Kaltim) dalam pemberian beasiswa dan menjadi solusi bagi kemajuan pendidikan di Kaltim untuk mempercepat ketertinggalan sumber daya manusia Kaltim, dianggap oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. hanya bagi-bagi uang. Anggapan hanya bagi-bagi uang sungguh melukai bagi penerima beasiswa dan masyarakat Kaltim.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Penjabat Gubernur Kalimantan Timur membangun persepsi dan memprovokasi pada masyarakat dengan "Meng-Gradasi" program ketahanan pangan pejabat sebelumnya.
4. Semua pengajuan usulan proyek termasuk Bantuan Sosial/Hibah yang telah di tanda tangani persetujuan oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelumnya, diduga dianulir oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur dengan meminta ulang tanda tangan persetujuannya, hal ini menunjukkan birokrasi yang berbelit dan menjadikan preseden buruk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gagal memberikan kenyamanan dan harapan bagi masyarakat.
5. Semua usulan proyek, sebelum masuk SPID (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) harus melalui disposisi Penjabat Gubernur Kalimantan Timur sehingga memperpanjang birokrasi dan diduga berpotensi komersialisasi jabatan.
6. Munculnya surat edaran dari Badan Otorita IKN, terkait penggusuran lahan/tanah rumah milik "Warga Adat Pemaluan Penajam Paser Utara IKN", yang sempat menimbulkan keresahan dan menjadi berita lokal dan nasional, semestinya tidak terjadi, jika diawali dengan proses komunikasi sosialisasi antara Penjabat Gubernur Kalimantan Timur dan Badan Otorita IKN dengan warga adat setempat. Belakangan terbukti, surat edaran yang diduga bernada "ancaman" dari Badan Otorita IKN ditarik kembali, guna meredam keresahan sekaligus tidak menimbulkan konflik sosial yang luas.
Selamat juga menekankan, walaupun ada kewenangan Pj terkait mutasi kepala Dinas, sebenarnya tidak ada hal yang krusial dan urgent.
Kemudian saat ditanyakan adanya surat tuntutan ke Presiden RI terkait penarikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberikan tanggapan santai, bahwa hal tersebut bukan suatu masalah.
"Gak papa mau ngirim surat ke presiden monggo, ngirim surat ke kementerian monggo, ngirimi surat ke PBB sekalian gak papa," sebutnya.
Menurutnya itu hak masing-masing, karena dia mengaku, setiap bulan dirinya sebagai Pj Gubernur Kaltim selalu di evaluasi oleh Kemendagri RI.
"Saya setiap 3 bulan di evaluasi, mulai dari awal tahun pada tanggal 3 Januari kemudian nanti di tanggal 2 April, maka dari itu saya pertanggungjawaban semua apa yang saya lakukan," ujarnya.
Editor Aspian Nur