“Sebenarnya kalau ada usulan silakan saja usulkan ke kami. Karena disini hanya instansi teknis bukan yang mengusulkan bangunan itu (Kantor Eks Dinas Pasar) peruntukannya untuk apa. Namun sampai saat ini kami juga masih menunggu dari instansi yang membutuhkan kantor atau langsung dari sekretariat pemkot yang mengajukan,” ujar Hero.
Adapun beberapa OPD yang saat ini memerlukan kantor diantaranya Dinas Kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kebudayaan.
Dibalik itu, ia pun mengakui bangunan tersebut memang sudah tidak layak lagi jadi kantor pemerintahan. Sebab dalam melakukan pelayanan, juga harus ditunjang dengan tempat bekerja ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memadai.
“Sementara disana kan sering kebanjiran. Makanya harus dibongkar total. Tidak hanya ditinggikan saja bangunannya. Namun di tengah kondisi APBD yang minim, usulan itu masih sulit diwujudkan,” urainya.
Selain Eks kantor Dinas Pasar, satu lagi bangunan milik Pemkot Samarinda yang tidak jelas peruntukannya yaitu kantor eks Dinas Pertambangan dan Enegeri (Distamben) Samarinda.
“Kalau Distamben beda lagi. Karena kantor itu berdiri diatas lahan pemprov, oleh sebab itu perlu dikoordinasikan lagi ke mereka (pemprov) apakah masih dipinjamkan tanahnya untuk pemkot atau tidak, setelah itu baru bisa ditentukan peruntukannya untuk apa,” demikian Hero. (ms)