Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur Rozani Erawadi di Kantor Diskominfo Kaltim menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap perusahaan.
"Tentu saja THR ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya, dan ini adalah hal yang sudah biasa dilakukan bertahun-tahun," ucap Rozani Jumat (22/3/2024).
"Ketika karyawan sudah menandatangani surat perjanjian kerja, tentunya telah tertuang di dalam surat tersebut beberapa peraturan kerja serta kesepakatan yang tertuang seperti pemberian THR sesuai PP, Permenaker yang sudah mengamanatkan itu semua," imbuhnya Selama ini jikapun ada perusahaan di Kaltim yang tidak memberikan THR atau memberikannya belum sesuai ketentuan masih dalam skala kecil.
Dahulu memang sempat pada setiap pemberian THR pasti terjadi masalah, hal ini disebabkan kondisi perusahaan yang tidak stabil.
"Contohnya dulu seperti rumah sakit swasta atau perusahaan kayu lapis dan lain sebagainya, tapi pelan-pelan bisa diselesaikan," sebut Rozani.
Dalam ketentuannya, pemberian THR kepada pekerja harus menyesuaikan, jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR sebesar 1 kali gaji.
"Kemudian apabila pekerja ini masa kerjanya belum sampai 12 bulan, pemberian THR nya harus disesuaikan proposional dari perusahaan tersebut," tutup Rozani.
Editor Aspian Nur