Mereka datang setelah mengetahui
dibebaskannya Wendy, terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MMP) awal pekan lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Zainal menegaskan mereka merasa ada yang aneh dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap Wendy
Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal menurut para mahasiswa.
“Ini berbading terbalik sebenarnya, sebelumnya Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan Tinggi tapi Pengadilan Tinggi malah membebaskan, ini kan jadinya aneh, saya menduga ada indikasi suap yang terjadi antara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” tegas Zainal saat berorasi.
Jika dilihat dari kasus yang menjerat Wendy yang diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr yang menyebut Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah mereka menduga ada permainan dalam hal ini.
“Kami sebenarnya datang meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.
Sementara mewakili hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda, Marolop Simamora mengatakan dirinya tidak berhak untuk mengomentari kasus dugaan tersebut karena merupakan kode etik dari seorang hakim. Terlebih ia menilai Kejaksaan Tinggi juga akan melakukan kasasi terhadap putusan ini.
“Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” sebut Simamora.
Sebagai informasi, melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenacitu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 Miliar.
Editor Aspian Nur