Terkait hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal mengaku permasalahan ini belum ada dibahas di gedung dewan. Namun, Joha mengatakan jika pertanggungjawaban dari persoalan ini sebetulnya lebih pada Pertamina, karena produk yang diperjual belikan adalah milik mereka.
“Kita lihat di lapangan itu, mereka menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) sedangkan yang mengeluarkan adalah Pertamina. Padahal, Pertamini itu ilegal, dan tidak ada izinnya,” kata Joha, Rabu (13/3/2024).
Dia mengaku, pihaknya bersama Pemkot juga masih mencari solusi terbaik agar tidak terjadi perselisihan.
Di mana, seperti yang diketahui bahwa sebagian besar usaha Pertamini ini menjadi mata pencaharian yang perputarannya sangat cepat.
“Disatu sisi ada pihak yang terbantukan karena tidak harus antre panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mereka lari ke Pertamini atau mereka membeli Pertamax.” terangnya.
Sedangkan pada sisi lain, ada pihak yang merasa dirugikan karena penjualan pertalite di Pertamini harganya cukup tinggi mencapai Rp12-13 ribu per liter, itupun jika takaran liternya tak dikurangi.
Sedangkan untuk di SPBU sendiri harganya hanya Rp10 ribu per liter.
Dugaan permainan antaran karyawan dengan pengetap juga semakin kuat, di mana mereka sebetulnya mengetahui para pengetap yang mengisi BBM untuk dijual kembali. Dia juga menyayangkan pihak Pertamina yang enggan memberikan tindakan, meskipun pada tiap permasalahan di masyarakat, pemerintah harus hadir. Salah satunya seperti risiko mesin yang meledak.
“Mesin Pertamini meledak beberapa kali dan merenggut korban jiwa ini yang memang harus diberikan atensi khusus, dan Pertamina pihak yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Joha mengaku, pihaknya juga berencana akan memanggil Pertamina untuk membahas terkait dengan langkah apa yang hendak diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Editor: Maruly Z