Pasalnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) jelang bulan Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Samarinda dan memastikan mulai Jumat (8/3/2024) besok semua THM dan THU harus tutup sampai tanggal 15 April bulan depan dan baru boleh buka lagi 16 April 2024, aturan ini juga termasuk panti pijat.
“Sedangkan untuk Iduladha terhitung sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 23 Juni 2024 harus tutup, beroperasional kembali tanggal 24 Juni,” tulis Andi Harun dalam SE tersebut hari ini.
Namun untuk jam waktu operasional THU dan sejenisnya seperti biskop dan studio dibuka pada pukul 10.00 Wita sampai dengan 17.00 WITA, begitu pula untuk arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online.
“Untuk warnet (warung internet) dibuka jam sepuluh pagi sampai jam lima sore, kecuali untuk pendidikan boleh buka sampai jam sebelas malam,” papar Andi Harun.
Untuk kafe tenda boleh buka dari pukul 17.00 WITA sampai 23.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan atau bentuk lainnya yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.
Warung atau rumah makan dilarang membuka usahanya mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA kecuali ditutup dan tidak terlihat dari luar. “Semua rumah billiard ditutup kecuali digunakan untuk latihan atlet biliar dengan rekomendasi Disporapar Kota Samarinda,” paparnya.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata juga dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait dan kepolisian juga Satpol PP serta pihak kecamatan dan kelurahan akan rutin berpatroli.
Jika mengacu pada SE ini, pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. “Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga permanen (pencabutan izin usaha),” sebut Andi Harun.
“Minuman keras dilarang dijual perbelikan kecuali di hotel berbintang dan atau restoran pada hotel berbintang,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur