RP yang seorang selebgram di Kota Tepian itu ditetapkan jadi tersangka setelah kasus ini bergulir selama 8 bulan lamanya. Ditetapkannya RP sebagai tersangka membuat kuasa hukum korban arisan online bodong berharap wanita tersebut ditahan.
Paulinus Dugis sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja Polda Kaltim yang telah menetapkan RP sebagai tersangka mengingat kasus ini berjalan begitu lama terlebih banyaknya korban lain yang terkesan takut membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dari kedua korban bernama Melisa dan Mita ditaksir kerugian mencapai Rp260 Juta dan sudah dilaporkan kepada Polda Kaltim pada 21 Juli 2023 lalu. Sempat melalui proses panjang hingga melewati tahap mediasi yang tak membuahkan kesepakatan, kini akhirnya RP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui proses panjang kini RP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan melalui motif arisan online bodong, penetapan tersangka itu tepatnya pada 7 Februari 2024," ucap Paul kepada Korankaltim.com Minggu (18/2/2024).
Karena dikhawatirkan melarikan diri Paulinus berharap agar RP ditahan dan tidak bisa menghilangkan barang bukti. Ditambah pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan, Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan, dan Pasal-pasal terkait transaksi elektronik, termasuk Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan/atau Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Dengan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, telah memenuhi unsur penahanan tersangka.
Paulinus mengungkapkan niat dari kliennya tak ingin memenjarakan siapapun, namun selanjutnya hal itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada tersangka agar tak mengulangi perbuatannya. "Pesan yang ingin disampaikan apapun yang dilakukan bertentangan dengan hukum akan ada konsekuensinya," tegas Paul.
Melisa sebagai korban arisan online bodong mengungkapkan perasaannya yang mulai lega akhirnya dari proses panjang mendapatkan hasil satu langkah lebih maju.
Melisa menjelaskan awal mula ia merasakan kejanggalan dari arisan tersebut setelah mengirimkan ratusan juta rupiah namun pendapatan dari arisan tersebut tak sebanding dengan apa yang telah ia keluarkan.
"Saya sudah merasa janggal setelah saya kirimkan ratusan juta tapi dari pihak RP mentransfer sesukanya dengan nilai yang tak tentu, setelah itu saya meminta kembali uang saya namun seketika tidak kooperatif," jelas Melisa.
Editor: Aspian Nur