Hal itu diketahui setelah Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menandatangani surat hibah kantor tersebut pada Kamis (15/2/2024) hari ini dan bakal ditempati Regional Kalimantan.
“NHPD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah ditandantangani sekaligus gedung dan juga aset pemerintah provinsi yang akan digunakan oleh OJK untuk berkantor disini,” kata Akmal Malik usai kegiatan tersebut.
Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) menempatkan OJK Regional Kalimantan berpindah di Benua Etam yang diyakini bakal mengalami pertumbuhan yang sangat pesat apalagi OJK tidak hanya berfungsi untuk melakukan pengwasan saja tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Diperkirakan akan banyak investor yang masuk ke Kaltim bersamaan dengan IKN,” ucap Akmal lagi.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar menjelaskan kesiapan mereka. “Kami tentu siap dan dengan penugasan di OJK provinsi, kabupaten dan kota, mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dan wilayah kerjanya,” kata Mahendra.
Editor: Aspian Nur