Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelurahan Tenun Achmad Khomaini Chairil saat dikonfirmasi menjelaskan adanya kejadian itu yang sempat viral di media social. Chairil mengaku awalnya mendapatkan laporan dari staf-nya ada beberapa warga yang datang ke sekretariat Panwascam.
"Mereka datang mengatakan ada kecurangan dan ingin mengklarifikasi hal itu," ujar Chairil saat dietamui di sekretariatnya, Kamis (15/2/2024) siang tadi.
Kelima warga yang datang dari TPS 1 dan TPS 3 dan menyampaikan saat datang ke TPS tidak diperbolehkan mencoblos lantaran petugas mengatakan mereka telah melakukan pencoblosan, padahal mereka mengaku belum menyalurkan hak suaranya dan menunjukkan bukti jari belum ditandai tinta, selain itu ada juga petugas di TPS mengatakan kelimanya memang bukan orang tersebut alias berbeda orang.
"Waktu dicek KTP-nya ternyata memang sama dengan yang mencoblos tersebut, jadi ada empat wanita di TPS 1 dan TPS 3 itu laki-laki anak usia 17 tahun yang baru pertama kali mencoblos," sebut Chairil.
Panwascam pun langsung mendatangi TPS yang dimaksud untuk menanyakan permasalahan tersebut. "Saat kami cek kesana, ternyata benar seperti itu, ternyata saat kami telusuri memang mereka tidak ada menerima undangan tapi namanya sama, jadi kemungkinan memang ada yang memberikan," jelasnya.
Untuk menyikapi persoalannya itu, pihaknya mengaku langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. "Karena kalau sudah seperti ini sudah diluar kewenangan kami," ucap Chairil lagi.
Bawaslu meminta Panwascam untuk melengkapi alat-alat bukti, baik surat pernyataan dan tanda tangan dari warga tersebut. "Nanti suratnya itu kami sampaikan ke Bawaslu, termasuk dengan mengumpulkan daftar hadirnya dan nama RTnya," paparnya.
Disinggung soal apakah nantinya akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Chairil mengaku telah memberikan rekomendasi terkait hal itu. "Baru hari ini kami akan menyampaikan rekomendasinya, disertakan dengan bukti-bukti yang ada," imbuhnya.
Meski adanya permasalahan itu pihaknya mengaku proses penghitungan suara tetap berlangsung hingga selesai pada pukul 10.00 WITA pagi tadi.
"Untuk keputusan PSU itu, masih menunggu maksimal 10 hari, jadi kami masih menunggu, dan itu tergantung dari Ketua KPU apakah akan ditangguhkan atau tidak. Dan surat suara dari dua TPS itu juga sudah berada di kecamatan," pungkas Chairil.
Sekadar diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 dan 3 tersebebut sebanyak 441 DPT. Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ismail yang ditemui di kecamatan untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan yang sempat viral, pihaknya tetap mengikuti sesuai dengan tahapan yang ada.
"Pada prinsipnya kami Kecamatan Samarinda Seberang mengikuti tahapan yang ada, terkait pelaksanaan pemilu. Kami juga selalu berkoordinasi dengan panwaslu soal temuan-temuan dilapangan, jadi apabila ada rekomendasi keluar dari panwas soal PSU, pasti kami laksanakan dan tentunya itu juga berkoordinasi dengan KPU," ujar Ismail.
Ditanya soal pleno kecamatan yang akan dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024) besok akan terdampak terkait temuan tersebut, pihaknya tentu masih menunggu arahan pimpinan.
"Kami masih menunggu arahan, dan sore ini rencana akan dibahas bagaimana pelaksanaan pleno yang diagendakan besok di Samarinda Seberang," kata Ismail.
Editor: Aspian Nur