Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Samarinda, Pariadi mengatakan, untuk di lapas tersebut terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian TPS 901 sebanyak 209 DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 16 orang, TPS 902 jumlah DPT 208 dengan DPTB 26 orang serta TPS 903 dengan DPT 211 dan DPTB 21 orang.
"Jadi, dari tiga TPS ini ada 30 pegawai yang ikut dalam pemilihan tersebut, untuk totalnya ada 691 DPT," tuturnya Rabu (14/2/2024) hari ini.
Disebutkannya, memang ada sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tak bisa mengikuti pencoblosan tersebut, lantaran berbagai faktor.
"Seperti indentitas ganda (KTP), Ada juga yang sudah kami usulkan ke KPU, tetapi belum disetujui, yang jelas pada prinsipnya semua penghuni kami usulkan supaya semuanya bisa menyalurkan hak suaranya, karena kami mengikuti sistem dari KPU, itu yang harus dipahami," terangnya.
Ia pun menambahkan bahwa untuk lapas/rutan masuk dalam kategori TPS khusus karena selalu ada orang yang keluar dan masuk, sama seperti rumah sakit.
"Karena pada saat pendataan mereka belum lulus, tapi saat pemilihan ternyata dia sudah lulus, akhirnya ada yang baru masuk tidak bisa terdaftar, karena harus diusulkan ulang menurut domisili," bebernya.
Dia pun menyebutkan antusias WBP Lapas diakuinya sangat luar biasa, pasalnya memang mereka pun mengikuti informasi terkait pemilu tersebut.
"Sangat baik ya, dan Alhamdulillah semua berjalan lancar hingga saat ini masih proses penghitungan suara di tiga TPS yang ada. Mudahan nantinya sampai pengantaran surat suara bisa aman dan lancar," pungkasnya.
Untuk diketahui untuk total keseluruhan jumlah WBP di Lapas Kelas II A Samarinda sebanyak 717 orang dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Editor: Maruly Z