Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) Boy Leonardo Sianipar kepada Korankaltim.com Kamis (8/2/2024) menjelaskan hal tersebut.
Disebutnya, jam membuang sampah sudah ditetapkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Larangan tersebut ada di pasal 38 ayat 8, larangan buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA petang.
“Sudah ada di perda, jadi secara normatif sudah berlaku dan seharusnya masyarakat taat. Ketika tidak taat harusnya diberikan sanksi,” tegas Boy.
Meski begitu diakui Boy tingkat ketaatan pada jam pembuangan ini tidak terlalu jelek meski belum optimal. Dari 100 persen masyarakat, masih ada 40 persen amsyarakat yang mematuhi jam pembuangan sampah, dibuktikan dengan data pengambilan sampah.
“Dibuktikan data kami mengambil sampah paling banyak dari jam enam pagi yang seharunya sudah tidak boleh buang sampah lagi sampai pukul 18.00 sore,” jelas Boy.
Diakuinya tidak mudah mengubah pola kedisiplinan masyarakat yang sudah tertanam sejak lahir. Bahkan beberapa tahun sejak adanya perda inipun masyarakat masih belum disiplin. Penindakan kepada pelanggaran ini belum bisa berjalan optimal karena pola kebiasaan masyarakat yang ada saat ini.
“Kalau kami menegaskan peraturan itu secara ketat nanti masyarakat pasti banyak yang menentang apalagi ada sanksi membuang sampah salah jam bayarnya Rp100 Ribu,” ungkapnya.
Selain jam pembuangan sampah, DLH juga mengimbau masyarakat agar bisa membagi sampah antara organik dan anorganik untuk mempermudah pembagian sampah.
“Kalau jam buang tidak dipatuhi, setidaknya dari rumah sudah dipilah sampah itu antara organik dengan anorganik. Itu yang kadang-kadang bikin sampah berceceran,” ujar Boy.
Editor; Aspian Nur