Hal ini diungkapkan Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo saat dikonfirmasi Kamis (25/1/2024) hari ini. "Prosesnya tahap dua, sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kadiyo.
Berkas, barang bukti dan tersangka yaitu AS sudah berada di kejaksaan, sehingga sudah menjadi kewenangan disana. "Jadi, semua kejadi kewenangan disana (kejaksaan)," singkatnya.
Seperti diketahui, Suprianda yang berusia 27 tahun berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), tewas diterkam harimau yang jadi peliharaan AS, majikannya yang berusia 41 tahun.
Kasus yang menghebohkan dan jadi perbincangan skala nasional ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim II RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA. Kala itu Suprianda memberi makan harimau namun diterkam karena satu dari dua pintu kendang terbuka. Suprianda tewas di lokasi kejadian dan AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dua pasal yakni tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi, pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, yang masing-masing ancamannya 5 tahun.
Editor: Aspian Nur