Hal tersebut dibuktikan dengan terpasangnya spanduk pemberitahuan penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan di RSI. Pemprov Kaltim, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Dia juga mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan itu hanya untuk sementara waktu.
"Karena pada hari Senin (22/1/2024) Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," ujar Faisal, Sabtu (20/1/2023).
Dia mengatakan, karena belum selesainya persoalan tersebut, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI tersebut. "Pada dasarnya, Pemprov Kaltim mendukung adanya pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Pada dasarnya, Akmal Malik mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek terowongan. Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik Pemprov yang digunakan dalam pembangunan terowongan.
Dalam spanduk yang terpasang di sisi pagar RSI tersebut berbunyi, "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan terowongan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
Editor: Maruly Z