“Karena kita belum tahu asal usul mereka dari mana, bisa saja mereka itu dideportasi dari daerah lain. Kan sudah banyak kasus yang seperti itu,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda, Isfihani, Jumat (19/1/2023).
Dia juga menjelaskan jika pihaknya tidak bisa bergerak sendiri mengatasi pengemis yang ada dibeberapa lokasi tersebut. Oleh karena itu menurutnya, perlu kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), karena Dinsos PM tidak memiliki wewenang untuk penertiban.
“Kita tidak punya wewenang menangkap mereka (pengemis). Jadi kita perlu bantuan dari pihak yang memang tupoksinya bisa menertibkan mereka, kemudian kirim ke Dinsos PM,” terangnya.
Terlebih, Dinsos PM juga jelasnya tak memiliki anggaran yang memadai untuk penampungan jangka Panjang, mengingat Dinsos PM juga memiliki kewajiban pada tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari pemberian makan untuk lansia dan penyandang disabilitas, orang terlantar dan lain sebagainya.
“Kita banyak kewajiban, memberi makan lansia dan penyandang disabilitas dengan status miskin setiap hari, tiga kali sehari,” tegasnya.
Isfi berharap pimpinan daerah bisa membentuk tim atau menginstruksikan beberapa OPD untuk menyelesaikan masalah pengemis tersebut. Tak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) saja, dia juga berharap OPD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga bisa terlibat.
Editor: Maruly Z