Pada hari kejadian yaitu Minggu (14/1/2024) lalu, ada dua kasus dengan waktu kejadian dan di lokasi yang sama, melibatkan dua remaja wanita dan dua pemuda.
Kalau pada kasus pencabulan pertama korban wanita berusia 13 tahun dan tidak sempat terjadi persetubuhan, pada kasus kedua korbannya bocah gadis yang usianya masih 10 tahun dan ironisnya sudah terjadi persetubuhan.
Untuk kasus kedua, polisi sudah berhasil meringkus pemuda berusia 18 tahun untuk dimintai pertanggungjawabannya karena sudah melawan hukum, mencabuli gadis 10 tahun di sebuah hotel di kawasan Samarinda kota pada hari Minggu tersebut sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut. "Perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengatakan kepada orangtuanya sudah dicabuli," kata Satria kepada Korankaltim.com.
Mendengar cerita anaknya tersebut, orangtua korban pun geram atas perbuatan pelaku dan melaporkan ke Polsek Loa Janan. "Kemudian ditindaklanjuti Polsek Loa Janan dan mengamankan pelaku, tetapi karena TKP (Tempat Kejadian Perkata)-nya di wilayah hukum Polsek Kota, dilimpahkan ke kami," ujar Satria lagi.
Dari pengakuan pelaku, korban dan dirinya menjalin hubungan yaitu berpacaran. "Pengakuannya mereka pacaran dan si pemuda memang membawa korban ke hotel karena sudah diniatkan. Di hotel itu korban diraba-raba pelaku kemudian disetubuhi satu kali," ungkap Satria.
Pelaku sebelum ke hotel ternyata sudah janjian dengan temannya yang juga diamankan polisi terkait perkara yang sama.
"Kami ada tangani dua kasus limpahan dari Polsek Loa Janan, jadi kedua pelaku ini saling kenal dan berangkat sama-sama ke hotel, dengan korban dan kamar hotel yang berbeda. Yang pelaku usia 19 tahun dengan korban 13 tahun belum sempat ada persetubuhan, hanya raba-raba saja," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur