Pertemuan yang menghadirkan pula Pemkab Paser itu berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajahmada, Samarinda.
Perwakilan dari Pemprov Kalsel dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut izin penggunaan jalan umum harus merujuk kepada Undang-Undang (UU) Minerba Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dipasalnya memang menyebutkan defaultnya pengangkutan batubara harus menggunakan jalan khusus, walaupun di pasal berikutnya ada peluang dapat menggunakan jalan umum," jelas Ujang.
Tetapi menurutnya hal tersebut harus merujuk pada peraturan perundang-undangannya, dan banyak peraturan yang harus di rujuk. "Sehingga pada saat tambang batubara ingin menggunakan jalan umum maka harus memenuhi perizinan yang diperlukan, tetapi defaultnya jika pihak perusahaan pertambangan tidak mampu membangun jalan khusus bisa menggunakan jalan umum, ini kata Undang-undang," sebut Ujang lagi.
Kemudian bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 memang tidak membolehkan, tetapi di kasus Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang ini melewati jalan negara. "Maka kewenangan pemberian perizinan dan lainnya ada di pemerintahan pusat, yang diwakili oleh lembaga-lembaganya di daerah," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga berkembang bukan hanya isu jalannya tetapi juga perizinannya yang saling terkait. Maka saat ini yang menjadi perhatian ada pada aspek hulunya atau asal muasal kelengkapan perizinan tambang tersebut.
"Pada pertemuan itu disinggung mengenai perusahaan batu bara Mantimin Coal Mining yang berada di Kalimantan Selatan. Dalam operasional tambang perusahaan itu harus memiliki izin lingkungan atau RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)," ucap Ujang.
Ditanyakan pula apakah dalam izin lingkungannya telah mencakup jalur pengangkutan, kalua tidak ada tentu tidak boleh. Lalu pada RKAB juga masih dipertanyakan apakah dicantumkan jalur pengangkutan kemana, berapa berat muatan, kalua perusahaan tidak memiliki izin tersebut tentu sudah melanggar aturan. "Maka dari itu perusahaan ini tidak boleh mengeluarkan batubara dari kawasannya sebelum adanya izin yang jelas," tegasnya.
Editor: Aspian Nur