Diketahui, revitalisasi Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman berdampak pada ruko di sekitarnya yang diketahui ditempati pemilik yang sah karena memegang SHM.
Seorang pemilik ruko yang memegang SHM ngotot menolak pembebasan lahan yang akan dilakukan pemerintah kota dan mengingatkan kembali ucapan yang sempat dilontarkan oleh Ketua Tim Relokasi Pedagang Pasar Pagi Ridwan Tassa pada sosialisasi yang berlangsung 20 Desember 2023 lalu.
“Apa karena kami ini hanya 48 orang, jadi bapak merasa mudah untuk dipindahkan? Kami beda pak, tidak sama dengan 2.800 pedagang yang sudah dipindahkan. Mereka hanya menyewa di lahan milik pemkot, sedangkan kami lahir, kecil dan sampai besar disitu,” tegas seorang pemilik SHM yang enggan disebutkan namanya itu.
Bahkan dia juga heran karena ketua tim hanya berfokus pada keindahan Kota Tepian dan wajah bangunan Pasar Pagi namun melupakan hak dan keadilan yang seharusnya diberikan pada masyarakat yang sejak lahir sudah menempati bangunan itu.
Anggota DPRD Samarinda yang hadir dari Komisi I dan II menyetujui hal tersebut karena memang SHM merupakan hak milik yang memang memiliki wewenang untuk menolak.
Pemilik SHM lainnya bernama Dedi Rusli menjelaskan kedatangan mereka ke hearing tersebut untuk menyepakati penolakan pengambilan lahan oleh Pemkot Samarinda.
“Kami juga tadi sudah dengar dan silahkan pemkot membangun di lahannya sendiri, silahkan. Tapi kami tetap mempertahankan, silahkan saja mau diubah desainnya yang penting bangunan kami jangan diganggu,” tegas Dedi.
Pemilik SHM di kawasan tersebut bersedia mengubah sedikit tampilan bangunan untuk menyesuaikan dengan Pasar Pagi tapi dengan catatatan harus sesuai dengan kemampuan dan pemkot tidak dibenarkan untuk memaksakan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal yang memimpin rapat menjelaskan poinnya berdasarkan dari apa yang dispakati, keseluruhan pemilik SHM tidak setuju terkait tawaran yang diberikan Pemkot Samarinda.
“Alasan-alasan yang disampaikan, pertama karena tidak dilibatkan dalam membuat suatu peraturan. Kedua, mereka menyampaikan kalaupun pemkot membangun tetapi dari 48 orang ini tetap menggunakan apa yang menjadi haknya. Maka belum ada kesepakatan untuk dinegosisasi penyerahan dalam bentuk jual beli atau tukar,” kata Joha.
Dengan tidak adanya kesepakatan, DPRD bakal meminta pemkot agar tetap melakukan pembangunan Pasar Pagi, tetapi tidak mengangggu bangunan dari 48 pemilik SHM.
Ridwan Tassa sebagai Ketua Tim Relokasi Pedagang Pasar Pagi yang hadir menuturkan ada dua opsi dari hasil rapat tersebut. Pertama ada tukar guling dengan catatan diberikan nilai yang adil dari segi harga, baik ruko dan tanahnya.
“Kedua adalah ganti rugi, dalam artian kami membeli. Tapi ternyata kedua opsi itu ditolak, mereka mempersilahkan pembangunan tanpa milik mereka diganggu gugat. Nanti dilihat lagi apakah tidak menggangu posisinya atau kami negosiasi ulang dengan mereka,” ucap Ridwan.
Kalau mengikuti desain yang ada, maka sudah dipastikan 48 ruko tersebut kena karena kondisi ruko ada yang menghadap ke belakang dan ada yang menghadap ke depan dan hal itu tidak bisa dibiarkan. Untuk yang dibangunan belakang sudah pasti keberatan karena akan berhadapan langsung dengan bangunan Pasar Pagi.
“Kami berharap mereka mau dipanggil sebagai warga negara yang memberikan support pada pembangunan yang dilakukan,” tutup Ridwan.
Editor: Aspian Nur