Bagaimana tidak, sudah tiga kali diberi peringatan dan disegel, nyatanya proyek pembangunan perumahan yang berada di kawasan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda terus berlanjut.
Imbasnya, peringatan sekaligus penyegelan keempat kalinya dilakukan pemerintah kota Sabtu (30/12/2023) hari ini imbas terjadinya longsor yang menimpa rumah warga di Jalan M Said Gang 6 Blok F Kecamatan Sungai Kunjang Jumat (29/12/2023) kemarin yang berasal dari proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills.
Penyegelan keempat kalinya ini berdasarkan instruksi dari Andi Harun dan tak lagi menggunakan banner atau spanduk biasa tapi menggunakan plang besi berukuran 2,5 meter x 1,5 meter, dipasang dengan cor beton di bagian bawahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti melalui Pejabat Pengawasan Bangunan Juliansyah Agus membenarkan adanya penyegelan tersebut.
Disebutkannya, pada plang sebelumnya hanya menggunakan banner biasa tanpa plang besi dan dicor bahkan dipasang juga police lane di sekitar pintu masuk. “Waktu kami Tanya kepada pengembang perumahan kemana tiga banner sebelumnya, mereka bilang hilang tertiup angin,” ujar Juliansyah.
Di plang tersebut juga sudah dituliskan hukum terkait dengan siapapun yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain. “Diwanti-wanti, pengembang jangan sampai merusak plang ini, ini sudah dicor beton, jadi tidak ada alasan. Kami tulis di situ Pasal 406 ayat 1 KUHP, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan,” tutup Juliansyah.
Editor: Aspian Nur