Hal itu dibenarkan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan, Didi Zulyani. “Iya, ada tiga (kendaraan) masih tersisa di belakang kantor Dishub, kalau yang lainnya memang sudah diambil. Rata-rata mereka ketika diderek, langsung bayar denda dan ambil kendaraannya,” ujar Didi pada korankaltim.com, Jumat (22/12/2023).
Didi mengatakan, denda untuk satu kendaraan yang sudah diderek maupun dikunci di tempat sebesar Rp500 ribu per hari. Maka, dia juga tidak menafikkan ada beberapa toleransi yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Terlebih untuk kendaraan yang menginap cukup lama, maka pihaknya akan memberikan diskon.
“Ada yang memang sudah menginap beberapa hari, artinya misal hari ini Rp500 ribu, dikalikan seminggu. Nah itu kan cukup besar, jadi kita berikan diskon saja, kasihan juga kan,” bebernya.
Diakuinya, ada pemilik kendaraan yang mengikhlaskan begitu saja kendaraannya lantaran sudah rusak sebelum diderek petugas Disdhub, bukan karena menginap. “Jadi dia pasrahkan saja itu ada di belakang kantor kami. Kami juga belum ada rencana mau diapakan, sementara biar di situ dulu,” bebernya.
Dari ketiga kendaraan tersebut jelasnya, ada satu kendaraan yang hingga kini masih belum diketahui pemiliknya, meski pihak Dishub jelasnya sudah berupaya mencari tahu, namun masih belum ada informasi pasti.
Selain itu, ada 1 unit mobil pickap milik pedagang kaki lima (PKL) yang juga hingga kini belum diambil pemiliknya, lantaran belum menyelesaikan urusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“(Mobil) satu ini memang kami menunggu arahan Satpol PP, karena dia (mobil) milik PKL. Harus ada apa gitu yang diselesaikan ke Satpol PP dulu baru bisa kami keluarkan, jadi sementara kami bantu penahanan saja,” imbuhnya.
Dari sini, Didi berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Apabila ada yang masih nekat tetap parkir sembarangan, maka Dishub Samarinda akan turun tangan menindak kendaraan tersebut.
Editor: Maruly Z