Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, dari hasil rapat yang digelar kemarin akan ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diatur jam penjualan BBM subsidi atau Pertalite.
“Ke-11 SPBU itu dibuka jam 10.00 pagi sampai jam 12.00 siang Senin sampai Jumat, nanti boleh dilanjut lagi jam enam sore sampai dengan selesai. Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 pagi sampai dengan 12.00 siang, setelahnya tidak diperbolehkan lagi,” kata Manalu kepadaa Korankaltim.com Jumat (15/12/2023) hari ini
Hari Sabtu dan Minggu Dishub Samarinda akan memantau dari siang sampai malam terutama SPBU Jalan Juanda suapaya tidak mengganggu aktivitas lalu lintas dan ekonomi yang ada disekitarnya.
“Yang dikeluhkan banyak orang, motor yang tangkinya besar akan kami tanyakan dulu itu untuk perjalanan kah atau untuk tanda petik pengetap. Nanti kami lihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nya, kemudian kemana aja mereka melakukan perjalanan,” ucap Manalu.
Dishub juga akan melakukan pengecekkan pada motor yang memiliki tangki dengan kapasitas diatas 5 liter, apakah sudah dimodifikasi atau tidak.
Hanya saja ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk kendaraan emergency seperti ambulans. “Termasuk kami atur nanti seperti kendaraan online, kemudian angkot. Itu akan mendapatkan dispensasi sepanjang berjalannya, kemungkinan kita berikan stiker, mereka wajib mengurus intrayek, KIR, itu persyaratan utama yang harus mereka miliki,” ucap Manalu
SPBU yang Gunakan Sistem Ganjil Genap di Samarinda
1. SPBU Jalan Kesuma Bangsa
2. SPBU Jalan Slamet Riyadi
3. SPBU Jalan Gatot Subroto
4. SPBU Jalan Pangeran Diponegoro
5. SPBU Jalan Juanda Lama
6. SPBU Jalan Juanda Baru
7. SPBU Jalan Teuku Umar
8. SPBU Jalan Kadrie Oening
9. SPBU Jalan Urip Sumoharjo
10. SPBU Jalan Untung Suropati
11. SPBU Jalan PM Noor
Editor: Aspian Nur