Semua OPD di Samarinda Harus Gunakan Aplikasi Srikandi
1 menit baca615 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) jadi aplikasi yang wajib dimiliki seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Dinas Pengeloaan Arsip Perpustakaan dan Kearsipan (Kabid Dispusip) Kota Samarinda Wahduddin kepada Korankaltim.com Selasa (12/12/2023) hari ini.
“Semua produk arsip yang masih berlaku dan terpakai terutama surat menyurat di pemerintahan maupun di badan usaha milik daerah melalui aplikasi Srikandi,” ujar Wahduddin.
Aplikasi Srikandi sendiri dicanangkan Presiden RI Joko Widodo dan di Kota Tepian diluncurkan pada akhir tahun 2021 lalu. “Semua komponen yang melibatkan pemerintahan menggunakan aplikasi Srikandi, mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekda, kepala OPD,” paparnya.
Penggunaan Srikandi juga sampai pada kecamatan, kelurahan, puskesma, termasuk perusahaan milik daerah dan rumah sakit yang dinaungi pemerintah. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang sudah menggunakan aplikasi ini secara aktif tetapi memang masih ada yang sifatnya semi aktif.
“Bukan pasif, tetapi semi aktif. Karena memang untuk menggunakan aplikasi ini perlu dilatih admin untuk fokus pada penggunaannya,” sebutWahduddin.
Admin Srikandi juga tidak diperkenankan berpindah-pindah dari instansi satu ke instansi lainnya karena kalau admin tersebut dipindah, maka OPD yang ditinggalkan harus kembali melatih admin yang baru.
Editor: Aspian Nur









