Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Hadi Rahman kepada Korankaltim.com Senin (11/12/2023) hari ini. Disebutnya, masyarakat yang semakin maju dan kritis saat ini menginginkan adanya peningkatan pelayanan publik di Benua Etam.
"Ini juga merupakan kesadaran masyarakat yang menganggap Ombudsman untuk menangani hal tersebut, jadi akses mereka dengan kami saat ini begitu mudah untuk berkonsultasi," ucap Hadi.
Sejauh ini memang masih banyaknya pelayanan yang tidak sesuai prosedur berkualitas dan itu menjadi salah satu aspek masyarakat untuk melaporkan. Beberapa laporan yang Ombudsman terima diantaranya penghentian pelayanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), ada juga laporan terkait pungli dunia pendidikan di Samarinda. "Selai itu permasalahan sertifikasi tanah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan Pelayanan Publik yang tidak ramah terhadap kelompok rentan," ungkapnya.
Laporan terkait rendahnya tingkat kepatuhan standar pelayanan publik baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota yang sering disampaikan masyarakat juga ada.
"Ada potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan di PPU (Penajam Paser Utara) dan Peralihan Kewenangan Pemdasus dan ini dampaknya terhadap pelayanan publik," papar Hadi.
Hingga 6 Desember 2023 lalu berdasarkan data terakhir setidaknya ada sekitar 422 laporan akses pengaduan masyarakat yang mengadu ke Ombudsman Perwakilan Kaltim, mulai dari 126 laporan masyarakat, 171 konsultasi non laporan dan 112 melalui tembusan serta 13 lainnya merupakan respon cepat Ombudsman. “Tahun ini juga kami akui banyak laporan masuk melalui surat dan WA (Whatsapp) dengan berjumlah 124 dan 99 laporan dari masyarakat," tutup Hadi.
Editor: Aspian Nur