Kepala Dinsos PM Samarinda Isfihani menjelaskan mereka membahas terkait data penerima bantuan yang harus diselesaikan dalam pertemuan tersebut.
“Ibaratnya kami ini curhat-lah, membahas terkait beberapa data yang memang harus diselesaikan,” kata Isfihani kepada Korankaltim.com usai pertemuan siang tadi.
Isfihani juga menyampaikan terkait dengan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan kepada para wakil rakyat tersebut dengan harapan bisa mengetahui rencana dari Dinsos PM melalui bagian pemerintahan akan melakukan sosialisasi perwali ini kedepannya.
Selain itu data penerima pada tahun 2024 juga masih dalam proses sehingga belum dapat dilakukan publikasi. BPJS Kesehatan memang sudah memberikan data angka yang diajukan, namun masih menunggu pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk persetujuan kerjasama.
“Kami sudah sampaikan juga menggunakan sistem prioritas, jadi yang tidak dalam keadaan darurat atau medesak tidak bisa kami terbitkan kartu meskipun sudah mengajukan data,” tegasnya.
Dalam prosesnya penerbitan kartu akan dilakukan apabila pengguna memiliki surat rawat inap dan surat keterangan miskin, otomatis Dinsos PM akan menerbitkannya dan bisa langsung digunakan.
Hal itu dilakukan Dinsos PM Samarinda sejak beberapa bulan lalu mengingat jumlah yang sudah membludak dan kekhawatiran pembengkakan anggaran karena bisa saja kartu tersebut tak digunakan.
“Kalau kami terbitkan tapi dia tidak pakai tapi terus kami bayar otomatis harus didulukan yang betul-betul membutuhkan atau emergency,” tutup Isfihani.
Editor: Aspian Nur