Kebakaran yang menghanguskan warung kelontong serta tiga kendaraan tersebut terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Akibat musibah tersebut, pemilik warung sekaligus mobil tersebut mengalami luka bakar di bagian lengannya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pemilik warung tersebut tengah melakukan pengetapan.
"Informasinya itu, pemilik warung sedang memindahkan BBM ke jiriken dan pom mini, sambil merokok, kemungkinan langsung tersambar," ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu (3/12/2023) sore ini.
Ia pun menyebutkan dari informasi yang dihimpun terdapat banyak jiriken di dalam warung tersebut.
"Anggota saya bilang banyak jirikennya di dalam (warung). Pemiliknya mengalami luka bakar dan ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa pom mini eceran tersebut diakuinya melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001.
"Itu melanggar UU Migas pasal 5, jadi itu sudah jelas," tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sementara dua saksi yang pertama kali melihat kami periksa, kalau pemiliknya belum bisa kami mintai keterangan, karena masih mengalami luka bakar di lengan kirinya, informasinya akan dirawat inap," ungkapnya.
Disinggung soal dugaan sementara penyebab insiden tersebut, dari keterangan saksi, si pemilik ini sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke pom mini. "Dan saat ini yang diamankan satu buah pom mini, mobil dan selang, yang diduga buat melakukan rangkain itu," pungkasnya.
Editor: Maruly Z