Masuk Kriteria DTKS Perlu Rekomendasi Hingga Tingkat Bawah
1 menit baca536 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak bisa asal bagi masyarakat untuk masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena itulah Kepala Dinas Soasial dan Pemberdayaan Masnusia (Kadinsos PM) Kota Samarinda Isfihani menjelaskan tata cara tersebut yang mana proses usulan dapat diajukan melalui musyawarah kelurahan atau desa. Rekomendasi juga berdasarkan dengan pemerintah dari tingkat paling bawah.
“Misal seperti dari ketua RT, kepala desa atau lurah yang berpotensi dan memang membutuhkan kesejahteraan sosial. Tetapi bisa juga mendaftarkan diri secara mandiri kepada perangkat daerah atau kelurahan,” kata Isfihani kepada Korankaltim.com Minggu (26/11/2023).
Pengajuan proses usulan data dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, setelah itu barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada bupati atau wali kota.
Penyerahan data tersebut juga hadus melalui Dinsos PM kabupaten/kota selaku bidang yang berwenang untuk menanganai urusan di bidang sosial.
“Selanjutnya bupati atau wali kota melalui Dinsos PM kabupaten/kota atau dibawahnya mulai RT, lurah dan desa ini wajib melakukan verifikasi dan velidasi atas usulan data tersebut,” papar Isfihani.
Dalam hal verifikasi dan validasi, pemerintah yang berwenang pada bidang kesejahteraan sosial itu harus memastikan keabsahan data. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota bisa menyampaikan usulan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG).
“Usulan dapat dilengkapi informasi tambahan yang dapat memperkaya kualitas data, seperti informasi mengenai disabilitas, informasi mengenai kehamilan, dan informasi lainnya yang dapat difasilitasi dalam aplikasi SIKS-NG,” tutup Isfihani.
Editor: Aspian Nur









