Minggu, 19/11/2023

Kapolresta Samarinda Benarkan Pemilik Harimau Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian dan Perkara Satwa Dilindungi

Minggu, 19/11/2023

Proses evakuasi harimau pemangsa Suprianda (27) hingga tewas, dengan menggunakan kandang seberat 120 ton, Minggu (19/11/2023) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolresta Samarinda Benarkan Pemilik Harimau Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian dan Perkara Satwa Dilindungi

Minggu, 19/11/2023

logo

Proses evakuasi harimau pemangsa Suprianda (27) hingga tewas, dengan menggunakan kandang seberat 120 ton, Minggu (19/11/2023) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan, pemilik harimau yang menerkam Suprianda (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka dan sudah ditahan sejak tadi malam di Polresta Samarinda," ucapnya, Minggu (19/11/2023) hari ini.

Dalam perkara tersebut, pemilik satwa liar berinisial AS ini dijerat dengan pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

"Tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya.

Dan saat ini tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim serta instansi terkait sedang melakukan evakuasi harimau tersebut. "Saat ini sedang dilakukan evakuasi hewan liar tersebut, supaya nantinya kawasan ini bisa clear dan dilakukan olah TKP guna proses penyelidikan," tutupnya.

Dari pantauan di lokasi kejadian, di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di kediaman AS, proses evakuasi tengah berlangsung yang nantinya binatang buas ini dibius, dengan dosis sesuai bobot harimau yakni 100 kg.

Kemudian, setelah harimau benar-benar tertidur, akan dimasukkan ke dalam kandang berukuran besar seberat 120 ton dan akan diangkat menggunakan crane ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke balai observasi BKSDA di kawasan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya, Suprianda (27) tewas usai diterkam harimau, milik majikannya nerinisial AS, di Jalan Wahid Hasyim II, RT.11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WITA. Akibat terkaman hewan buas itu, Suprianda tewas saat itu juga dan saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Editor: Maruly Zainuddin

Kapolresta Samarinda Benarkan Pemilik Harimau Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian dan Perkara Satwa Dilindungi

Minggu, 19/11/2023

Proses evakuasi harimau pemangsa Suprianda (27) hingga tewas, dengan menggunakan kandang seberat 120 ton, Minggu (19/11/2023) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.