Dalam perkara tersebut, pemilik satwa liar berinisial AS ini dijerat dengan pasal 359 KUHP junto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya.
Dan saat ini tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim serta instansi terkait sedang melakukan evakuasi harimau tersebut. "Saat ini sedang dilakukan evakuasi hewan liar tersebut, supaya nantinya kawasan ini bisa clear dan dilakukan olah TKP guna proses penyelidikan," tutupnya.
Dari pantauan di lokasi kejadian, di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di kediaman AS, proses evakuasi tengah berlangsung yang nantinya binatang buas ini dibius, dengan dosis sesuai bobot harimau yakni 100 kg.
Kemudian, setelah harimau benar-benar tertidur, akan dimasukkan ke dalam kandang berukuran besar seberat 120 ton dan akan diangkat menggunakan crane ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke balai observasi BKSDA di kawasan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya, Suprianda (27) tewas usai diterkam harimau, milik majikannya nerinisial AS, di Jalan Wahid Hasyim II, RT.11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WITA. Akibat terkaman hewan buas itu, Suprianda tewas saat itu juga dan saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Editor: Maruly Zainuddin