Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan, bahwa kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektare antara PT Pelindo dan PT MBS dinilai sudah usang dan tidak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017.
"Setelah peninjauan di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan bersama Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Sofyan, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), Aji Abidharta Hakim, kami merasa perlu melakukan evaluasi kontrak tersebut," ujar Akmal.
Menurutnya, perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang melibatkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan tidak tertuang dalam perjanjian lama. "Hal ini menyebabkan PT MBS kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah," sebutnya.
Akmal menjelaskan, bahwa Pemprov Kaltim telah menggunakan tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS, sesuai dengan PP No 54 tahun 2017.
"Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT," tambahnya.
Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan pada 15 Mei 2023, Akmal Malik menekankan, perlunya peninjauan kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas.
"Pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan Pelindo untuk mencapai kesepakatan baru agar tidak merugikan MBS dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim," terangnya.
Editor: Maruly Zainuddin