Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023) hari ini.
"Kemarin kami sudah periksa dua operator dan pengakuannya, mereka (SPBU) tidak melayani pengisian berulang," tuturnya.
"Namun, motor yang mengisi BBM dapat mengisi hingga Rp100 ribu, karena batas nominal mesin Electronic Data Capture (EDC) hingga Rp 100 ribu per motor," sambungnya.
Lanjut kata Zarma, bahwa pihaknya masih akan memanggil dari pihak pengawas SPBU. "Kami akan minta keterangan dari pengawasnya lagi, rencananya besok," sebutnya.
Disinggung soal apakah nantinya akan dilakukan pengecekan terkait dengan kamera CCTV, pihaknya masih menunggu keterangan dari pengawas tersebut. "Itu belum, kami masih menunggu pengawasnya dulu," tegasnya.
Dan tambah Zarma, pihaknya pun pasca adanya video yang beredar terkait tempat yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki ke jeriken, sudah dilakukan.
"Sudah kami cek, tetapi nihil, di situ terdapat gubuk kosong, sedangkan motor-motor atau pun jeriken, juga tidak ditemukan," bebernya.
Pihaknya pun sempat meminta keterangan mengenai aktivitas tersebut, tetapi tidak ada yang mengetahui. "Warga tidak ada yang tahu soal aktivitas itu," singkatnya.
Sebelumnya, beredar beberapa video yang yang tersebar di media sosial (medsos), diambil oleh warga sekitar terkait dengan aktivitas pemotor, keluar dari SPBU di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (21/10/2023) yang diduga pengetap.
Editor: Maruly Zainuddin