Meski sudah tuntas, tetap saja menurut Ketua Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti, perda ini akan direalisaskan pada 2018 mendatang.
“Sudah selesai, naskahnya juga sudah kami serahkan ke bagian hukum pemkot untuk penyempurnaan. Tapi berlakunya tidak tahun ini juga,” ujar Puji.
Mengingat waktu yang tersisa beberapa bulan saja. Serta kewajiban harus melapor pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan.
Ia menyebutkan revisi perda anjal dan gepeng tidak ada penambahan hal yang signifikan.
“Jika sebelumnya sanksi hanya diberikan bagi yang menerima, kali ini dipertegas dengan sanksi bagi yang memberi,” kata politisi Demokrat ini.
Ia pun mengakui pengesahan perda anjal ini mengalami keterlambatan, lantaran banyaknya raperda yang akan disahkan, bulan ini juga.
“Kami memang berharapnya bisa cepat disahkan. Namun tetap saja perlu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi budaya masyarakat yang suka memberi,” urainya.
Oleh sebab itu, ia menekankan agar para pejabat memberikan contoh langsung.
“Kalau perlu membuat kesepakatan secara khusus untuk pemulangan anjal-gepeng. Saat ini kan sudah banyak yang dipulangkan tapi kembali. Makanya pelaksanaan administrasi pelabuhan yang harus ditertibkan. Terutama kapal barang dan truk barang,” demikian Puji.
Terpisah Ketua Badan Legislatif (Baleg) Jasno memastikan perda anjal akan disahkan secepatnya bersama perda lainnya yang tidak kalah prioritas tahun ini.
“Akhir bulan pasti akan kita sahkan. Ini tinggal meminta pandangan akhir saja dari fraksi, setelah itu perda siapkan kita sahkan,” kata Jasno. (ms)