Rudi ditangkap berawal dari laporan masyarakat kalau di sebuah rumah Jalan Cempaka RT 26, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan pesta sabu-sabu.
Anggota opsnal Polsek Palaran pada Sabtu (7/10/2023) melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud begitu mendapat laporan.
Saat melihat pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor yaitu Rudi, petugas langsung membuntuti dan saat di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Rudi langsung disergap.
"Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,22 gram bruto, dari kantong celana yang disembunyikan di lipatan resi (nota) mini market," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023) hari ini.
Saat diinterogasi Rudi mengaku barang haram tersebut masih ada di indekosnya kawasan Jalan Cempaka. Setelah dilakukan penggeledahan secara mendetail ditemukan petugas menemukan tiga poket sabu-sabu, dengan berat total 0,66 gram bruto, dalam mainan rumah-rumahan.
"Selain itu, kami juga temukan satu poket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto yang di simpan di softcase handphone. Selain itu, kami juga menemukan handphone dan sendok penakar," terangnya.
Rudi ini selain pengguna juga, berjuakan sabu-sabu. "Rumah yang di Jalan Cempaka itu dia gunakan untuk transaksi dan menggunakan barang itu (sabu), itu laporan dari warga sekitar," jelas Zarma.
Ditanya sudah berapa lama aksi pelaku tersebut, dari pengakuannya Rudi mengaku sudah kurang lebih satu tahun belakangan terakhir. "Dia menggunakan itu dan jualan, ngakuan sudah setahunan," paparnya.
Saat inip polisi masih mendalami terkait dengan asal barang tersebut, lantaran ia setiap membeli dengan sistem jejak (diletakkan di suatu tempat). "Perpoketnya dijual Rp150 Ribu sampai Rp200 ribu," tutup Zarma.
Editor: Aspian Nur