Pasalnya, ada satu rumah warga yang menolak dirubuhkan. Hal ini diungkapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada wartawan saat meninjau lokasi penggusuran tersebut Rabu(4/10/2023) siang tadi.
“Intinya dari rumah satu ini mereka sebenarnya sudah setuju, tapi keterangan dari lurah iparnya yang punya rumah belum setuju, tapi karena kegiatan ini untuk kepentingan orang banyak dan harus sesuai target ya tetap harus dilakukan penggusuran,” kata Andi Harun.
Untuk memenuhi waktu pengerjaan yang sudah ditetapkan, orang nomor satu di Kota Tepian itu memberikan kesempatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), camat, lurah, RT dan semua pihak terkait untuk melakukan langkah persuasif agar masalah ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dua hari.
“Kalau dalam dua hari tidak ditemukan penyelesaian apa boleh buat langkah selanjutnya atau rencana B akan kita tempuh. Apa itu? yakni melakukan konsinyasi di pengadilan,” tegasnya.
Namun Andi Harun berharap masyarakat tekhusus pihak yang menolak digusur bisa mengerti karena untuk kepentingaj orang banyak, diharapkan penggusuran bisa selesai dalam waktu dua hari tanpa mengambil langkah konsinyasi.
“Pekan depan kami harapkan sudah bersih semua karena kegiatan ini untuk pengendalian banjir dan tidak mudah," tutup Andi Harun
Editor: Aspian Nur