Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, dalam memproses tindakan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit tentu memerlukan informasi masyarakat.
"Yang pasti setiap ada informasi dan aduan dari masyarakat pasti akan kita pelajari, dan akan kita serahkan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti," kata Ence, Jumat (15/9/2023).
Dia menyebutkan, sebenarnya seperti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah wewenang dari dinas terkait di kabupaten/kota.
"Semisal ini apabila terjadi kasus pencemaran oleh perusahaan kelapa sawit yang kemudian berdampak pada aliran sungai dan air bersih masyarakat, kita sudah pernah lakukan penanganan," ucapnya.
Ence menuturkan, pada dasarnya DLH Kaltim memiliki wewenang apabila perkebunan tersebut berada di lintas kabupaten/kota. "Seingat saya untuk kondisi perkebunan sawit yang lintas kabupaten/kota itu baru ada 1 saja, selebihnya di masing-masing kabupaten," tuturnya.
Tapi dalam proses pengawasan pihaknya terus melakukannya termasuk apabila diminta oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim.
Dirinya menjelaskan, dalam pengawasan pihaknya akan turun langsung ke perusahaan yang menjadi ranah perizinan DLH Provinsi Kaltim, atau wewenang di provinsi. Sementara itu, dalam proses penindakan pencemaran, DLH Kaltim tentu melakukan tindakan tegas dengan memberikan peringatan keras terlebih dahulu kepada perusahaan yang melakukan pencemaran tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin