Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 yang isinya menginstruksikan agar para pejabat berdonasi telur atau beras yang didonasikan untuk anak-anak penderita stunting dan keluarga yang memiliki risiko stunting dengan besaran beragam dan sudah ditentukan.
Untuk sekretaris daerah, asisten, dan pejabat lainnya diminta setidaknya memberikan lima tray telur atau 25 kilogram beras. Sedangkan eselon III sebanyak empat tray telur atau 20 kilogram beras. Pejabat eselon IV dan V bisa mendonasikan tiga tray telur atau 15 kilogram beras. Terakhir untuk pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Samarinda menyumbangkan paling tidak dua tray telur atau 10 kilogram beras.
Kebijakan wali kota ini disambut baik Anggota DPRD Samarinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Anwar Hakim menyebut, penanganan stunting tidak bisa hanya dari satu instansi saja.
“Tentu saya sangat mendukung, karena, saya rasa itu merupakan langkah konkret atau langkah sementara penangan stutung ini,” kata Deni.
Angka stunting di Kota Tepian mencapai 25 persen atau urutan kedua setelah Kutai Kartanegara. Melalui kebijakan ini, diharapkan kasus stunting bisa menurun. “Masyarakat harus bisa ambil bagian. Masyarakat bisa melapor apabila ada kasus stunting di daerahnya agar bisa langsung ditangani,” ucap Deni lagi.
Editor: Aspian Nur