Namun dalam perjalanannya, Perwali ini masih berproses dan belum ada perkembangan signifikan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Samarinda Eko Suprayetno.
“Belum bisa saya sampaikan, karena masih ada yang krusial dan harus dibahas lebih dalam. Sebelum nanti kita paparkan ke pak wali (wali kota),” kata Eko pada korankaltim.com pada Senin (5/9/2023).
Eko mengaku pada sidang paripurna di Gedung DPRD Samarinda pada pekan lalu, disampaikan apabila peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol ini belum juga rampung pada Oktober 2023, maka akan dikelurkan Perwali.
Tak menyebutkan terkait waktu penyelesaiannya, Eko hanya mengungkapkan bahwa dasar hukum yang digunakan pada Perda sebelumnya memang sudah kedaluarsa. “Tidak bisa pakai dasar hukumnya Perda yang kemarin, jadi kita akan beracuan pada Perda yang baru lagi. Tapi kita masih menunggu dan melihat terkait Perda yang juga digodok dewan,” terangnya.
Eko menjelaskan, nantinya dasar hukum yang dipakai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dari situ nanti jelasnya akan ada banyak hal yang harus disesuaikan, agar para pelaku usaha bisa menyesuaikan dengan Perda yang akan disahkan nanti. “Kalau yang dulu gak adaptif, semua persyaratan yang disyaratkan di Perda itu tidak bisa dipenuhi oleh sistem. Sehingga sistem tidak bisa melakukan pelayanan,” tegasnya.
Eko mengaku bahwa Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta pada bagian hukum untuk menyesuaikan Perwali ini seperti Kabupaten Bantul. Namun, poin penting yang dilarang hanya pada minumam beralkohol yang dioplos apapun jenisnya. Tak hanya meminum, larangan juga diperuntukkan bagi yang menyimpan, memproduksi, dan hanya sekadar menyimpan.
Editor: Maruly Zainuddin