Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV melalui Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai (PPK Supan) 1 Arman Efendi menjelaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com Senin (4/9/2023) hari ini.
Dalam menjalankan program tersebut, BWS mengacu pada master plan SKM. "Kami kepanjangan tangan Kementrian PUPR, menangani program yang sifatnya menggunakan dana APBN dan lebih kepada penanganan teknisnya," kata Arman.
Dalam pelaksanaan teknis BWS lebih kepada perkuatan tebing atau dinding sungai seperti perkuatan tebing berupa tanggul beton yang dibangun di segmen Jalan Dr Soetomo, eks Jembatan Gang Nibung arah Jembatan Ruhui Rahayu, serta tanggul tanah yang dipasang di kawasan Griya Mukti, Kecamatan Samarinda Utara.
"Tanggul tersebut sesuai kebutuhan karena upaya untuk mengantisipasi kalau suatu saat banjir besar tidak mengarah ke pemukiman dan apabila terjadi kebanjiran di pemukiman bisa membuat dengan pompa, ini kewenangan dari pemerintah pusat," jelas Aman lagi.
Untuk normalisasi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Dalam master plan besar dan lebar SKM itu disyaratkan harus mencapai sekitar 40 meter dan itu harus dilakukan untuk menjaga aliran air itu lebih cepat mengalir ke Sungai Mahakam atau debit penampungan di Karang Mumus itu maksimal," paparnya.
Semua program tersebut bisa berjalan apabila Pemkot Samarinda berperan dalam pembebasan wilayah terdampak. "Pembebasan lahan, pembayaran kerugian, serta persyaratan peraturan Perda dari Pemkot mana kawasan sempadan sungai, sehingga pada saat pelaksanaan kita bisa diyakinkan dan turun apabila permasalahan sosial selesai," pungkas Aman.
Editor: Aspian Nur