Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran DBH kelapa sawit sebesar Rp3,7 triliun untuk dibagikan kepada daerah penghasil.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan, hadirnya PP tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui besaran perolehan dana yang diterima oleh daerah penghasil, karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.
"Kita melihat dari beberapa puluh daerah penghasil kelapa sawit itu nanti tergantung indikator luas areanya dan hasil produksinya," kata Ismi, Rabu (30/8/2023).
Dirinya berharap, dalam waktu dekat PMK ini bisa terbit dan pihaknya bisa mengetahui berapa besaran dana yang didapat.
"Sampai saat ini kita juga belum tahu kita (daerah Kaltim) berapa dapat anggaran dari DBH tersebut," ucapnya.
Ismi menjelaskan, sebenarnya DBH paling besar di Kaltim berada di sektor royalti pertambangan, kalau DBH sawit merupakan dana bagi hasil baru yang dimunculkan di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 123 Ayat 1 tentang jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit.
"Kaltim juga merupakan salah satu provinsi yang menginisiasi, dan Pak Isran Noor selaku ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bersama daerah penghasil sawit sama-sama mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk meminta bagi hasil dari DBH Sawit tersebut dengan terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2023," bebernya.
Editor: Maruly Zainuddin