Hal ini disampaikam Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Jumadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023) hari ini. "Program itu (asimilasi) sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat sejak Covid-19 berakhir," kata Jumadi.
Ditanya selama program asimilasi tersebut diberlakukan, dia menjelaskan program asimilasi sangat efektif untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini masih menjadi persoalan dan cukup efektif. "Efektif, walaupun tidak signifikan dan itu cukup membantu," sebutnya.
Dia menjelaskan, dari ribuan WBP yang mendapatkan asimilasi diakuinya hanya sedikit yang dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. "Ada yang masih melanggar, tetapi jumlahnya itu tidak sampai 1 persen, jadi program ini cukup bagus," tegasnya.
Namun, ia berharap dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tentu diharapkan bisa menggantikan program asimilasi tersebut.
"Jadi, semua WBP berhak mendapatkan remisi, kalau berkelakuan baik dan mudahan ini bisa mereka (WBP) manfaatkan untuk menjadi lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatannya," tutupnya.
Untuk diketahui, program asimilasi adalah proses pembinaan di mana WBP berbaur dengan lingkungan masyarakat.
Editor: Maruly Zainuddin