Puluhan Remaja di Samarinda Menikah dengan Dispensasi
1 menit baca919 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejak tahun 2022 lalu bahkan sampai tahun ini, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Samarinda mencatat ada puluhan remaja di Kota Tepian yang menikah dengan dispensasi.
Kepala Seksi (Kasi) Kemenag Samarinda Bimas Islam Ikhwan Saputera mejelaskan mereka hanya menikahkan anak dengan rekomendasi dari Pengadilan Agama. “Kami akan menikahkan kalau ada surat dari pengadilan, kalau tidak ada suratnya atau dispensasi kami tidak mau,” jelas Ikhwan kepada Korankaltim.com Kamis (10/8/2023) hari ini.
Tahun 2022 lalu, tercatat 521 pernikahan untuk usia mulai 13-19 tahun ke atas yang terdiri dari 10 kecamatan se- Samarinda.
Di Kecamatan Samarinda ada 11 orang, Samarinda Ulu 82 orang, Samarinda Ilir 46 orang, Samarinda Utara 58 orang, Samarinda Seberang 67 orang, Sungan Kunjang 88 orang, Sungai Pinang 73 orang, Sambutan 23 orang, Palaran 49 orang dan Loa Janan Ilir 24 orang.
“Tapi ini bukan domisili ya, itu lokasi terjadinya menikah (ijab qabul). Jadi misal mempelai sama-sama orang Kecamatan Loa Janan Ilir tapi melangsungkan pernikahan di Islamic Center maka catatannya masuk di Kecamatan Sungai kunjang, itu yang menyebabkan angkanya tinggi,” ungkap Ikhwan.
Sedangkan untuk tahun 2023 tercatat ada enam penikahan dengan dispensasi untuk laki-laki dan 24 pernikahan untuk anak persempuan.
Ikhwan menjelaskan bahwa pernikahan dengan dispensasi ini memang berdasrkan surat dan semua dalam surat juga disebutkan alasan disetujui dan hasil pertimbangan hakim.
“Kami tidak boleh menolak perintah dari pengadilan, jadi di surat keterangannya itu nanti ada rekomendasi kalau mereka boleh menikah,” tutup Ikhwan.
Editor: Aspian Nur










