Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pehubungan (Dishub) Samarinda.
Rapat digelar dua instansi tersebut
di Kantor DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik (MPPP), Jalan Pahlawan, Senin (7/8/2023).
Kepala DPMPTSP Samarinda Jusmaramdhana Alus mengatakan, sebagai instansi yang menaungi perizinan usaha akan melakukan evaluasi.
“Kami selaku instansi yang bertanggungjawab juga dengan perusahaan tersebut akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar pria yang akrab disapa Yus ini.
Yus berharap para pengusaha memiliki kesadaran untuk segera menjalankan operasional usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya izin usaha, tetapi termasuk juga dengan prasarana armada yang mereka miliki.salah satunya dengan tidak menggunakan plat luar daerah ketika berada di Kota Samarinda.
“Semacam menggunakan plat luar untuk dikembalikan ke plat yang berlaku di daerah kita. Karena ini berjaitan dengan pajak, misal pajaknya daerah luar, tapi dia pakai fasilitas kita,” bebernya.
Diharapkan nantinya para pengusaha bisa berjalan beriringan dengan pemerintah agar menjadwalkan ulang soal metrial beton yang berceceran di jalan.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Samarinda agar membantu kinerja hingga tujuh hari kedepan.
“Kami Dishub untuk segera mengirimkan data keseluruhan usaha semen yang ada di Kota Samarinda karena tidak semua terdaftar pada kami, yang tidak punya izin kan tidak terdaftar,” paparnya.
Dishub diminta untuk melakukan regulasi yang dikirimkan ke DPMPTSP yang kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini pihaknya belum berani mengambil tindakan, karena harus didasari dengan bukti-bukti. Tetapi yang jelas Yus sepakat akan menabah lagi fasilitas pengawas.
“Jadi tidak hanya konteks manusianya, tapi peralatannya dan yang mudah bisa diajarkan melalui Dishub sepeti memasang CCTV di lokasi rawan tumpahan,” jelas Yus.
Pengusaha harus bertanggungjawab dengan badan jalan yang sudah ketumpahan ready mix ini mengingat jalan Samarinda dibangun dengan uang pajak yang artinya berasal dari uang rakyat dan digunakan bersama-sama.
“Jadi kalau sudah memiliki usaha di Kota Samarinda, minimal jangan sampai merugikan orang lain yang menikmai fasilitas itu juga,” tegas Yus
Editor Aspian Nur