Kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan, sulitnya mendapatkan akses sinyal telekomunikasi di desa-desa tersebut disebabkan karena tidak adanya infrastruktur menara Base Transceiver Station (BTS).
Menurutnya, sejak kebijakan pembangunan menata BTS di ambil oleh pemerintah pusat, Diskominfo provinsi dan kabupaten kota tidak memiliki wewenang lagi terhadap pembangunan serta pemasangan tersebut. Sehingga berdampak pada tidak adanya akses layanan sinyal telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Sementara ini kami hanya didata dan menginventarisir yang kemudian menyalurkan data tersebut ke pemerintah pusat," ucap Faisal, Selasa (1/8/2023).
Seharusnya ketika kebijakan tersebut diambil oleh pusat tentu harusnya memberikan banyak manfaat dalam pembangunan BTS yang sekarang menjadi kebutuhan masyarakat.
Untuk menanggulangi hal tersebut Diskominfo bersama pemerintah kabupaten kota berusaha membantu dengan kebijakan lokal, seperti bantuan pengadaan internet melalui kabel optik.
"Program itu kami usulkan sejak tahun 2021 dan Alhamdulillah di tahun 2022 mulai terealisasi dengan kita menarik kabel optik ke 40 Desa, lalu di tahun 2023 kita targetkan 55 Desa, dan di tahun depan 60 Desa," katanya.
Sehingga dalam waktu sekitar 3 tahun ada 300 Desa yang sudah menerima pengadaan jaringan telekomunikasi melalui internet.
Editor: Aspian Nur
Rencana program pemasangan kabel optik oleh Diskominfo Kaltim tahun 2023:
Kabupaten Berau 2 desa,
Kabupaten Kutai Barat 9 desa,
Kabupaten Kutai Kartanegara 9 desa,
Kabupaten Kutai Timur 19 desa,
Kabupaten Mahakam Ulu 3 desa,
Kabupaten Paser 12 desa.