Sejumlah penanganan kasus yang berkaitan dengan hukum di Samarinda telah ia laksnakan sesuai porsinnya, seperti beberapa kasus yang berhasil ditangani melalui pendekatan restoratif justice dengan sesuai ketentuan. "Restoratif justice kami lakukan juga bukan berdasarkan kesepakatan sepihak, ada mekanisme yang dijalankan sampai di tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung)" ucap Firman.
Kemudian sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam membantu mengawal beberapa pekerjaan fisik.
Terkhusus mengenai penanganan kasus pada bidang Tindak Pidana Khusus, Firman mengungkapkan, Kejari Samarinda telah melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara tindak pidana korupsi, satu diantaranya telah sampai ditahap penyidikan.
"Untuk tahap penyidikan terdapat 4 perkara dengan keterangan, 2 perkara telah dinaikan ke tahap penuntutan," jelasnya.
Selain itu Firman menegaskan, terdapat 11 perkara yang saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan rincian 4 perkara berasal dari Jaksa Penyidik Kejari Samarinda, 3 perkara dari Penyidik Polri, dan 4 perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Adapun beberapa perkara lainnya sebanyak 6 perkara yang dalam tahap pelaksanaan penuntutan atau eksekusi, rinciannya 4 perkara cukai dan 2 perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Kejari Samarinda juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp114 juta, sementara pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp16 juta.
Editor: Maruly Zainuddin