Undang-undang tersebut menurut mereka masih memiliki beberapa pasal yang bermasalah serta tidak diikut sertakannya masyarakat dalam perumusan peraturan tersebut sehingga dianggap tak transparan.
Perwakilan YLBHI-LBH Samarinda, Rasid Ripamole menyampaikan hal ini kepada wartawan Jumat (14/7/2023) hari ini. "Hal ini berdasarkan catatan IPC (Indonesia Parliamentary Center), hingga 7 Juli 2023 yang dihimpun dari pemberitaan media dan risalah rapat," ucap Rasid.
Dalam pembahasan revisi undang-undang ITE, setidaknya Komisi I DPR RI telah menggelar 12 kali rapat dan dari jumlah tersebut ternyata hanya 5 rapat yang diumumkan secara resmi di website DPR RI. "Itu pun hanya mencantumkan siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan," ucap Rasid.
Dalam proses revisi kedua UU ITE, ujar Rasid, DPR RI juga tidak melibatkan masyarakat sipil secara maksimal, terlihat dari keterlibatan elemen masyarakat yang minim, hanya dua kali saja yang melibatkan masyarakat dalam rapat pembahasan. Hal ini juga tentu menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, seberapa banyak aspirasi masyarakat yang hadir itu diakomodir DPR.
Yang menjadi persoalan penting dalam penolakan pengesahan revisi kedua UU ITE ialah pasal karet yang tidak direvisi sama sekali, yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang pencemaran nama dan hasutan kebencian, serta pasal 45 dan pasal 45A tentang pemidanaan.
"Pasal-pasal itu yang kami nilai dalam prakteknya mengalami masalah. Tidak jarang pasal digunakan menjadi alat membungkam nalar kritis dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi kebijakan melanggar demokrasi," tegasnya.
Editor: Aspian Nur