Kepala Dinas PUPR Samarinda Desi Damayanti melalui Staf Bidang Pertanahan PUPR Samarinda Eni Agus Indriani menjelaskan hal tersebut.
“Hari ini verifikasi dan pendataan warga terdampak pembebasan lahan segmen Jalan Kakap (segmen dua),” kata Eni yang juga koordinator lapangan kepada Korankaltim.com.
Diketahui ada tiga RT yang akan dilakukan pendataan yakni RT 7, RT 19 dan RT 32 dan akan dipasang stiker di setiap rumah. Selain pengecekan, tim di lapangan juga melakukan pemberitahuan pada warga untuk menaruh patok pembatas di tanahnya.
Sabtu (15/7/2023) nanti bakal ada tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah tersebut.
Karena adanya data Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang berbeda, maka pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan verifikasi ulang.
“Saat ini surat-surat kepemilikan atas tanah dan bangunan dari warga belum kita terima. Jadi tim kami verifikasi dulu datanya, kalau ada yang kurang kita bicarakan lagi ke pihak RT,” ujar Eni.
Beberapa berkas yang harus dipenuhi nantinya yakni surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat ahli waris dan kuasa waris (jika kepemilikan turunan).
Saat sosialisasi ini berlangsung, Eni beryukur lantaran warga cukup kooperatif meskipun adanya kendala namun bisa diatasi.
Editor: Aspian Nur