Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan yang dibuat terhadap kasus asusila yang dilakukan oknum dosen Unmul tersebut. "1 atau 2 minggu lalu kami diminta untuk menyampaikan keterangan terhadap kasus yang dialami oleh mahasiswa yang menerima dugaan pelecehan tersebut oleh kepolisian," jelasnya kepada korankaltim.com, Jumat (7/7/2023) malam.
Namun, ia mengaku persoalan ini sudah dilaporkan sejak agustus 2022 lalu, namun pada saat melayangkan laporan belum membuahkan hasil. Tetapi, Alfian menerima informasi kasus tersebut saat ini telah masuk tahapan penyidikan.
"Sudah ada perkembangan, walaupun sempat terjadi situasi yang alot, dengan adanya perkembangan ini kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah merespon laporan kami," ujarnya.
Dia berharap, persoalan asusila ini harus menjadi perkara yang dapat diperangi bersama. Sehingga pihaknya mendukung serangkaian upaya yang dilakukan kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara tersebut. "Bahwa hari ini kami hadir ke Polresta Samarinda dalam rangka memenuhi permohonan kehadiran untuk pemeriksaan saksi pelapor," jelasnya lagi.
Laporan ini, kata dia tetap sama pada pokok laporan yang telah disampaikan pada 29 Agustus 2022 sebelumnya dan dia berharap proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai hukum yang berlaku.
"Kami selalu mendukung para penegak hukum agar senantiasa objektif dalam menjalankan tupoksinya selaku penegak hukum dan semoga proses ini tidak berlarut-larut dan bermuara pada lahirnya keadilan bagi para korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unmul dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva.
Mereka menyampaikan laporan dugaan tindak pidana asusila ke Polresta Samarinda pada 29 Agustus 2022 atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.
Alasan pengenaan Pasal 294 (2) KUHP ini berkenaan dengan beberapa tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut selama proses pembimbingan dengan dalih “kamu sudah saya anggap anak sendiri” dianggap tidak relevan.
Editor: Maruly Zainuddin