Seperti disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin PSiagian, pihaknya tahun lalu telah melakukan penelitian, dan menemukan bahwa IKN itu bukan kawasan kosong, tetapi ada masyarakat adat yang tinggal di dalamnya.
"Oleh karena itu IKN mesti memperhatikan masyarakat adat, dan hak-hak masyarakat harus diberikan, dilindungi dan tidak malah digusur," ujar Saurlin, Kamis (6/7/2023).
Selama ini dia menilai, pembahasan IKN di publik hanya sebatas green city atau kota hijau tetapi tidak berbicara budayanya.
"Culture city-nya seperti terlupakan, tetapi kota yang green sering dibicarakan, dan ini menurut kami jangan sampai ada orang yang tergusur karena pembangunannya," katanya.
Menurutnya juga, sebelum terjadinya konflik yang lebih besar dikemudian hari, pihaknya hingga kini terus melakukan kajian mendalam serta menyarankan kepada komunitas Suku Balik untuk melaporkan kepada Komnas HAM.
"Kita berharap tidak terjadi ledakan konflik, dan mereka bisa mendapatkan hak-nya bisa di cluster, sehingga suku ini bisa tetap hidup dan tinggal ditempatnya bukan malah digusur," terangnya.
Saurlin juga mengungkapkan, ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan bersama pihak otorita IKN dan memberikan beberapa rekomendasi dari Komnas HAM.
"Rekomendasi kami diantaranya adalah revisi Undang-undang IKN, supaya memperhatikan masyarakat adat, lalu kita merekomendasikan supaya ada identifikasi pelanggaran HAM," jelasnya.
Editor: Maruly Zainuddin