Dikonfirmasi terkait syarat baru dari Korlantas tersebut, Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dan arahan (jukrah) tertulis dari Mabes Polri. "Belum ada jumlah tertulis dari Mabes," kata Gulo kepada Korankaltim.com Jumat (23/6/2023) hari ini.
Karena itu mereka masih menerapkan syarat sebelumnya, yakni wajib mengikuti ujian teori maupun praktik. "Belum ada perubahan terkait syarat pembuatan SIM," ucapnya.
Diungkapkan Gulo dulu memang sempat diterapkan syarat sertifikat mengemudi tetap sudah dihilangkan. "Kalau punya sertifikat itu sudah dianggap lulus tingkat yaitu ujian praktik tetapi sudah tidak berlaku dan wajib melakukan ujian praktik SIM. Memang itu dianggap kursus, tapi ujian ya tetap ujian," sebut Gulo lagi.
Syarat pembuatan SIM saat ini hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sejak 2018 silam. "Jadi itu hanya kebijakan saja bukan aturan," pungkas Gulo.
Editor: Aspian Nur