Pasalnya, setelah memasang dua perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal dengan tilang elektronik sejak April 2023 lalu, Senin (19/6/2023) hari ini Pemerintah Kota Samarinda menghibahkan 10 kamera ETLE Mobile Handheld kepada Polresta Samarinda.
Itu artinya semakin besar potensi untuk mendapatkan pelanggaran terhadap pengguna lalu lintas, baik mobil maupun motor.
Sebelumnya ada dua ETLE statis di Samarinda yakni di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya dekat simpang muara dan Simpang Lembuswana di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan).
Ke-10 ETLE itu diserahkan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan menurut Ary, kamera ini nantinya akan mobile ke seluruh wilayah di Kota Tepian untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran kendaraan.
"Ada 10 kamera yang diserahkan ke kami dan akan mobile setiap hari, merekam semua kegiatan masyarakat yang berkendaraan baik roda empat maupun dua," papar Ary.
"Kalau ada yang terekam oleh kamera, itu dikategorikan pelanggaran, artinya kamera ini berkerja secara otomatis dan akan dilakukan penindakan sesuai pelanggarannya," tegasnya.
Untuk teknis operasional, ETLE yang baru sama seperti dengan kamera ETLE statis yang lebih dahulu sudah diterapkan. "Bentuk pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke orang yang melanggar, mereka harus konfirmasi balik untuk membayar dendanya, itu bisa melalui online atau langsung ke Polresta Samarinda," jelas Ary lagi.
Diharapkan dengan 10 ETLE Mobile tersebut bisa mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Harapannya ini bisa menekan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Untuk kameranya juga bisa diletakkan di mobil maupun motor petugas dan kerjanya 24 jam," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur