Terkait kondisi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Kaltim meminta pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut untuk bertanggung jawab.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Batu Bara, Rini Diana mengatakan, jika dilihat memang ada kolam bekas pengerukan batu bara oleh perusahaan di sisi jalan Fit B tersebut, dan telah dilakukan pemasangan dinding penahan.
"Pemasangan tersebut agar jalannya tidak runtuh pada saat dilalui kembali," ucap Rini, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, saat diperhatikan memang posisi tanah menjadi wadah turunan air ditambah adanya gorong-gorong yang tertanam di bawahnya sehingga berakibat pada kejenuhan tanah dan lapisan tanah menjadi menurun karena beban beton yang berada di atasnya.
"Sebenarnya kita lihat posisi kolamnya agak jauh dari jalan, tetapi di posisi retakan air bisa jadi menjadi kantung air, tapi ini baru spekulasi kami," katanya.
Saat ditanyakan adanya izin perusahaan tambang di kawasan tersebut, menurut pengakuan Rini perizinan perusahaan tambang sudah bukan kewenangan pihaknya lagi yang mengeluarkan. "Untuk urusan perizinan pertambangan langsung ke Kementerian ESDM, di Jakarta," sebutnya.
Editor: Maruly Zainuddin