Bagi pelanggar tentu ada pidana menanti kalau terbukti melanggar, yaitu dijerat dengan pasal 287 ayat (4) berbunyi dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama, menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) F, atau pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (19/5/2023) hari ini.
"Benar, penggunaan lampu strobo maupun sirine itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas, bagi kendaraan umum baik roda dua maupun empat, " ujar Gulo kepada Korankaltim.com.
"Sudah mulai kami lakukan penindakan dan kami mengimbau kepada masyarakat jangan hanya karena ingin mendapatkan kemudahan di jalan, menggunakan lampu strobe maupun sirine, " tegasnya.
Yang boleh menggunakan lampu isyarat maupun sirine adalah kendaraan-kendaraan yang mendapatkan hak prioritas, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan dinas dari kepolisian, TNI, pemerintahan, mobil patroli tol, mobil derek, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil angkutan barang khusus serta lainnya.
"Itu sebenarnya yang menjadi fungsi dari strobo, kan itu ada tiga warna merah biru dan kuning, " papar Gulo.
Disinggung soal relawan Kota Tepian yang turut menggunakan lampu Strobo maupun sirine, pihaknya mengaku tidak ada masalah, selama posisinya berada dibawah naungan suatu dinas tertentu.
"Misalnya relawan damkar, selama mendapat pengakuan dari disdamkar dan tujuannya untuk supaya cepat tidak ada masalah, artinya mereka terorganisir, " paparnya.
Berbeda misalnya yang hanya mengaku-ngaku sebagai relawan, kemudian memasang lampu strobo dan sirine, tentu ini akan diberikan tindakan. "Kalau memang ada kami mendapati kendaraan tidak sesuai peruntukkannya pasti kami tilang sesuai dengan UU yang berlaku, " tutup Gulo.
Editor: Aspian Nur