Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menyebut penyebaran informasi yang semakin kencang transformasinya tentu terdapat pekerjaan rumah yang harus diantisipasi untuk diselesaikan yaitu berita bohong atau hoaks.
Menurutnya, akan sulit berita hoaks itu dilawan apabila hanya pemerintah yang memeranginya sendiri. Sebab, informasi di satu kanal di takedown (di turunkan), bisa jadi akan menyebar di kanal lain.
"Makanya masuknya harus dari hulunya. Semua masyarakat kita beri pemahaman tentang hoaks. Karena hoaks itu musuh kita bersama," ungkap Faisal seusai FGD dengan tema "cerdas bermedia menangkal hoaks jelang pesta demokrasi 2024" sekaligus pembentukan DPC Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Samarinda, di Hotel Grand Kartika, Kamis (18/5/2023).
Faisal mengatakan Amsindo yang menaungi media sosial dan online yang beranggotakan 51 anggota di Kaltim, tentu berperan penting untuk bisa memberikan edukasi atau pemahaman agar dapat berhati-hati menyebarkan sebuah berita.
"Hoaks ini ada dan hati-hati dengan hoaks. Saat ini saya sering bilang hoaks itu secara agama itu dosa, ekonomi itu buang-buanng kuota, hukum itu melanggar Undang-Undang ITE. Makanya kita harus saring sebelum sharing," sebutnya.
Panit Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Iptu Sarlendra Satria Yudha menerangkan dari 277,7 juta jumlah penduduk di Indonesia, jumlah pengguna internet sebesar 204,7 juta dan pengguna media sosial aktif sebanyak 191,4 juta.
Sementara platform sosial media paling banyak digunakan per 2022 yaitu Whatsapp pada peringkat pertama, kemudian Instagram, dan Facebook, Tiktok, Telegram, Twitter, Messenger, Line, dan Pinterest.
"Whatsapp menjadi aplikasi sosial media yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat, tentu akan menjadi wadah yang cukup rawan dan marak menyebarkan informasi bohong alias hoaks," ungkap Iptu Sarlendra.
Penyebaran berita hoaks masuk dalam jenis kejahatan dalam tindak pidana siber (cybercrime). Berita hoaks masuk pada tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal yakni melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sepanjang tahun 2022 terdapat 15 laporan polisi yang dibuat masyarakat mengenai hoaks atau berita bohong. Sementara, untuk di Polda Kaltim pada tahun 2020 terdapat 12 kasus yang ditangani, 2021 ada 1 kasus, dan 2022 ada 3 kasus.
Jenis hoaks yang paling banyak adalah sosial politik, kemudian menyusul isu sara, kesehatan, makanan dan minuman, penipuan keuangan, iptek, berita duka, candaan, bencana alam, hingga lalu lintas.
"Pribahasa mulutmu harimaumu, di era saat ini berubah jadi jempolmu harimaumu. Karena itu wajib seluruh masyarakat wajib diberikan pendidikan literasi," tutupnya.
Editor: Rusdianto